Skip to main content
Menu

Alhamdulillah, Aturan Gowes Sudah Berlaku Agar Tidak Seenaknya Bersepeda

Alhamdulillah, Aturan Gowes Sudah Berlaku Agar Tidak Seenaknya Bersepeda

Aturan sepeda gowes kini diatur dalam Permenhub 59 tahun 2020

Daftar isi
Baca Juga

Menyalurkan hobby atau minat itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada larangan. Apapun hobbynya, semua boleh dilakukan dengan catatan tidak mengedepankan ego dalam melakukannya yang bisa merugikan orang lain. Harus ada aturan tegas dalam menerapkan hobby apabila dalam menjalankan hobby tersebut menyangkut kehidupan orang lain atau lingkungan orang lain.

Aturan Gowes Sudah Berlaku Agar Tidak Seenaknya BersepedaFoto: Pixabay

Salah satu hobby yang saat ini selalu di sorot adalah bersepeda, sepeda pancal alias bahasa awamnya gowes! Khususnya di hari libur, banyak sekali orang-orang yang bersepeda di jalan raya bersama keluarga, teman, bahkan kelompok dalam jumlah yang besar.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, jika mereka bersepeda di jalan raya dalam jumlah besar maka akbiatnya akan mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Tidak hanya di jalan raya yang banyak kendaraan berlalu lalang. Di jalan khusus pada hari tanpa kendaraan juga mengganggu pengguna jalan lainnya jika bersepeda dalam jumlah besar dan tidak teratur.

Dari berbagai masalah yang terjadi pada pesepeda gowes tersebut, akhirnya banyak komplain dan tuntutan dari masyarakat yang menyampaikan agar pesepeda gowes tidak selalu seenaknya menggunakan jalan raya seperti berbaris 2 hingga 3 sepeda, bersepeda seenaknya, bersepeda berkelompok yang terlalu banyak, anak kecil ikut serat dalam gowes, dan sebagainya.

Akhirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020 diterbitkan oleh pemerintah yang mengatur operasional sepeda di jalan, tentang keselamatan bersepeda. Dalam aturan tersebut dijelaskan ada beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki dan digunakan pada sepeda dan oleh pesepeda itu sendiri.

Dalam Permenhub 59 tahun 2020 tersebut ada beberapa poin utama yang dilarang peseda saat di jalan yaitu:

  1. Sepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan lainnya.
  2. Menggunakan ponsel kecuali menggunakan piranti dengar.
  3. 3enggunakan payung saat bersepeda.
  4. Berdampingan dengan kendaraan lain.
  5. Bersepeda dengan cara berjajar lebih dari 2 sepeda.

Oleh karena itu dengan adanya aturan ini, semoga pesepeda gowes bisa mengikuti peraturan yang ada. Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar tapi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.