Skip to main content
Menu

Apakah PNS Bisa Dipecat Karena Selingkuh?

Apakah PNS Bisa Dipecat Karena Selingkuh?

Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga ada yang terlibat dalam hubungan terlarang atau selingkuh

Daftar isi
Baca Juga

Bekerja di kantor sering terjadi hubungan terlarang antar karyawan bahkan antar karyawan dengan pimpinan. Begitu juga yang terjadi di kantor pemrintahan. Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga ada yang terlibat dalam hubungan terlarang atau selingkuh.

Apakah PNS Bisa Dipecat Karena Selingkuh

Kenapa mereka selingkuh? Banyak alasan yang mendasari mereka melakukan hubungan diluar nikah. Misalnya untuk kesenangan semata atau ada masalah hubungan dengan suami atau istri mereka sehingga mencari hubungan yang lebih baik namun dengan cara yang salah.

Untuk seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil apakah berselingkuh dilarang? Tentu saja iya, apapun alasannya melakukan hubungan tidak resmi diluar nikah adalah perbuatan yang melanggar disiplin seorang PNS. Dan perselingkuhan melakukan pelanggaran berat yang seharusnya tidak ada toleransi dengan status PNS mereka yang berselingkuh.

Tapi kenyataannya, banyak sekali pelaku perselingkuhan di kantor pemerintahan ini yang tidak di proses secara hukum atau tidak ada tindakan nyata yang diberikan kepada mereka yang telah berselingkuh. Padahal jika di proses secara hukum, mereka yang melakukan selingkuh bisa di pecat sebagai PNS.

Benarkah perselingkuhan yang dilakukan PNS bebas dari hukum?

Berdasarkan hukum yang berlaku, seorang PNS yang melakukan perselingkuhan bisa dilaporkan secara pidana jika perselingkuhan tersebut dikategorikan dalam perbuatan zina yaitu sesuai dengan pasal 284 ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan Perselingkuhan terjadi karena sudah melakukan hubungan badan. Jadi jika Pegawai Negeri Sipil hidup bersama dengan pasangannya yang sah dan melakukan hubungan bada maka bisa dikenakan hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian secara tidak terhormat.

Nah intinya dari pasal 284 ayat 1 tersebut sudah bisa dipahami bahwa perselingkuhan yang terjadi di kantor PNS, tidak bisa dikatakan selingkuh selama tidak melakukan hubungan badan dan meskipun ada pelaporan terkait masalah ini yang dilakukan oleh pasangan mereka.

Berikut disebutkan Pasal 284 ayat 1 (KUHP):

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dan dijelaskan juga oleh R. Soesilo dalam bukunya tentang KUHP menjelaskan bahawa yang dimaksud dengfan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (hal. 209).

Jadi jika Anda PNS yang melakukan selingkuh namun tidak berzina maka tidak ada unsur perzinaan dan tidak terjerat pasal perzinaan. Namun, jika pasangan yang diketahui berselingkuh tersebut bisa dilaporkan dengan tuduhan perbuatan mengganggu kenyamanan dan ketenangan.

Namun bagaimanapun juga, seorang PNS yang melakukan hubungan yang tidak sah baik itu dengan melakukan hubungan badan atau tidak, seharusnya dari Badan Kepegawaian Daerah harus tetap memberikan hukuman secara tegas. Karena perselingkuhan merupakan pelanggaran disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010.

Didalam peraturan disebutkan, jenis hukuman disiplin berat yang diberikan kepada PNS yang melanggar yaitu:

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari jabatan;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tindakan pemberian hukuman ini tidak perlu memandang siapapun yang melanggar karena seorang PNS wajib menjaga kehormatannya di mata negara, pemerintah, dan martabat sebagai seorang PNS.