Apa itu Relaksasi Pajak?
Apa itu Relaksasi Pajak? Pada awal pandemi ini pemerintah sudah berencana membuat aturan tentang relaksasi pajak, namun aturan tersebut tertunda
Daftar isi
Apa itu Relaksasi Pajak? Pada awal pandemi ini pemerintah sudah berencana membuat aturan tentang relaksasi pajak, namun aturan tersebut tertunda. Dan pada tahun ini pemerintah berencana akan membuat kebijakan tentang relaksasi pajak yang akan berlaku pada bulan Maret 2021 ini. Tentunya dengan adanya kebijakan tentang pajak ini membuat beberapa perusahaan dan pelaku usaha mendapatkan keuntungan. Memang saat ini yang mendapatkan kebijakan dalam relaksasi pajak ini masih terfokus pada perusahaan otomotif, namun beberapa pelaku usaha lainnya juga akan mendapatkan kebijakan yang sama.
Untuk masalah pajak sendiri, masih banyak masyakarat yang belum memahami. Ada yang beranggapan kalau pajak ini hanya digunakan oleh orang-orang pemerintahan. Sedangkan pelaku usaha atau oranng pribadi yang kena pajak tidak mendapatkan keuntungan apapun dengan pajak yang mereka bayarkan setiap tahunnya. Seperti yang diketahui bersama, pajak itu sama dengan kontribusi wajib, setoran wajib yang harus dibayarkan oleh orang atau badan usaha yang kena wajib bayar sesuai dengan aset harta benda yang mereka milik.
Misalkan kontribusi paling kecil adalah pajak pembelian barang-barang di supermarket. Semua barang yang dijual disana, rata-rata memiliki pajak yaitu pajak pembelian atau pajak penjualan. Mungkin kita semua tidak menyadari itu semua, bahkan dengan nominal Rp 100 pun dari harga pembelian dari suatu barang tersebut, kita tidak menyadarinya.
Memang nominal Rp 100 sangat kecil nilainya, namun jika dalam suatu daerah terjadi transaksi jual beli sebanyak 1 juta transaksi selama 1 bulan, berapa pajak yang sudah didapatkan oleh pemerintah? Rp 100 juta! Itu dari sebuah produk yang dijual di supermarket. Bagaimana dengan pajak kendaraan?
Seperti yang sudah diketahui umum, pembayaran pajak kendaraan dilakukan dalam 1 tahun dan 5 tahun. Tentunya semua pemilik kendaraan tidak serentak membayar kontribusi ini dalam 1 tahun, dalam hampir setiap hari ada yang membayar pajak. Bayangin saja, ada berapa transaksi wajib bayar pajak yang terjadi dalam 1 bulan di kantor Samsat?
Jika transaksi yang terjadi sebanyak itu, tentunya pendapatan negara setiap tahunnya akan meningkat. Sekarang pertanyaanya, kemana uang pajak yang disetor oleh masyarakat itu? Tentunya uang hasil dari kontribusi wajib ini tetap diolah oleh pemerintah dan dipergunakan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya juga untuk masyarakat. Dalam bentuk apa hasil kelola dari pajak ini?
Hasil kelola dari kontribusi wajib ini, disesuaikan dengan masing-masing badan usaha yang menaunginya. Misalkan pajak kendaraan, tentunya didistribusikan untuk kepentingan kendaraan itu sendiri misalkan perbaikan ruas jalan.
Begitu juga dengan pajak pembelian barang. Seperti yang telah disebutkan diatas dengan nominal terendah, bagaimana untuk yang nominal tinggi? Misalkan membeli kendaraan. Tentunya kendaraan yang dibeli itu memiliki pajak. Pajak penjualan. Itulah kenapa, harga motor dan mobil harganya lebih mahal ketika sudah dibeli oleh konsumen.
Kenapa harga kendaraan lebih mahal saat dibeli oleh konsumen? Karena ada pajaknya. Coba cek pada bagian frkatur pembelian kendaraan bermotor Anda. Biasanya ada surat Sertifikat dari kendaraan bermotor untuk pembeli yang diberikan oleh dealer motor. Isi pada sertifikat itu terdapat harga motor sebenarnya. Misalkan didalam sertifikat itu harga motor Rp 6 juta, setelah kendaraan ada ditangan konsumen, harganya bisa menjadi Rp 12 juta. Kok bisa? Karena ada pajaknya.
Apa itu Relaksasi Pajak Kendaraan?
Relaksasi pajak kendaran itu dalam pengertian sederhananya adalah penghapusan panjak dalam waktu tertentu. Dalam artian tanpa pajak atau pajak 0%. Jika kontribusi wajib ini sudah ditiadakan maka harga-harga kendaraan tentunya akan menjadi harga sebenarnya. Misalkan harga kendaraan baru Daihatsu Sigra untuk harga konsumen Rp 130 juta, jika diberlakukan relaksasi pajak untuk kendaraan jenis ini maka harganya bisa menjadi Rp 90 juta. Jadi konsumen cukup membayar Rp 90 juta untuk mendapatkan mobil Daihatsu Sigra terbaru.
Kebijakan pemberian atau pemberlakuan dari pemerintah ini tentu saja tidak serta berlaku untuk semua bentuk produk dari semua badan usaha. Apalagi kondisi seperti itu hanya sementara waktu saja dan semua ini terjadi hanya untuk memudahkan konsumen dalam membeli kendaraan pada masa saat ini, masa pandemi. Untuk kebijakan relaksasi pajak kendaraan ini akan berlaku pada bulan Maret 2021, selama 9 bulan kedepan atau sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.
Baca Juga: Daftar Mobil Mendapatkan Relaksasi Pajak
Dengan adanya kemduahan dalam membeli kendaraan tanpa pajak ini seharusnya bisa memudahkan konsumen untuk membeli kendaraan yang masuk dalam penerima relaksasi pajak. Karena tidak semua kendaraan yang dibeli mendapatkan 0% pajak. Untuk info selanjutnya saat melakukan pembelian bisa ditanyakan pada dealer mobil terdekat.