Skip to main content
Menu

Syarat Cara Pendaftaran PPPK/P3K Guru dan Tenaga Kesehatan

Syarat Cara Pendaftaran PPPK/P3K Guru dan Tenaga Kesehatan

Syarat Cara Pendaftaran PPPK/P3K Guru dan Tenaga Kesehatan - Banyak yang berharap ketika gagal di CPNS, harapan terakhir adalah PPPK

Daftar isi
Baca Juga
Syarat Cara Pendaftaran PPPK/P3K Guru dan Tenaga Kesehatan

Syarat Cara Pendaftaran PPPK/P3K Guru dan Tenaga Kesehatan - Banyak yang berharap ketika gagal di CPNS, harapan terakhir adalah PPPK yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K ini sama statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu sama-sama sebagai ASN, aparatur sipil negara namun tetap memiliki perbedaan. Dengan adanya P3k ini banyak yang mulai mencari infor tentang syarat dan cara pendaftaran PPPK atau P3K khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan seperti perawat dan dokter.

PPPK ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 yang menyebutkan tentang Manajemen PPK. dalam peraturan tersebut disebutkan P3K adalah wargan negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Meskipun definisinya memiliki pengertian yang sama dengan tenaga honorer namun untuk kesejahteraan lebih terjamin P3K. P3K dan PNS memiliki gaji yang sesuai dengan masa kerja dan tingkat pendidikan, serta tunjangan yang mereka dapatkan. Sedangkan untuk tenaga honorer tidak memiliki tunjangan seperti P3K atau PNS.

Untuk tahun ini pemerintah memang akan melaksanakan rekrutmen untuk guru dan tenaga kesehatan P3K. Namun untuk seleksi PPPK ini berbeda dengan seleksi CPNS. Untuk seleksi P3K dilakukan secara ketat dan mengikuti syarat serta tata cara pendaftaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, diharapkan bagi guru dan tenaga kesehatan yang ingin ikuti tes seleksi harus mempersiapkan dengan baik agar memiliki peluang yang lebih besar untuk lulus

Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021

Untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti seleksi, setidaknya semua guru dan tenaga kesehatan sudah mempersiapkan muali sekarang. Salah satunya adalah dengan selalu mencari informasi secara online dan selalu update tentang info-info P3K ini. Info-info pentinga tentang penerimaan pegawai pemerintah ini antara lain tentang persyaratan P3k yang harus disiapkan, waktu untuk melakukan pendaftaran, soal-soal latihan P3K, dan berkas-berkas penting lainnya.

Gaji dan Tunjangan PPPK / P3K

Tentunya setiap pekerja menginginkan gaji dan mendapatkan tunjangan. Begitu juga dengan P3K, pegawai pemerintah jalun non PNS ini juga memiliki gaji yang sesuai dengan jenis golongan dan masa kerja. Jumlah gaji yang diterima nantinya disesuaikan dengan jumlah total setelah dipotong pajak penghasilan.

Begitu juga dengan kenaikan gaji, pegawai P3K ini nantinya juga akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kenaikan gaji akan dilakukan secara berkala maupun dalam keadaan istimewa. Tentu saja ini menjadi bagian terpenting dari setiap minat mayarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah.

Sedangkan untuk tunjangan, PPPK juga mendapatkan tunjangan layaknya PNS. Bahkan tunjangan yang diberikan ek P3K adalah sama dengan yang didapat oleh pegawai negeri sipil. Inilah yang menyamakan P3K dengan PNS, mereka sama-sama mendapatkan hak yang sama. Tunjangan yang diterima oleh P3K meliputi tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainnya.

Begitu juga dengan pemberian tunjangan, setiap pegawai P3K akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tempat mereka bekerja. Untuk pegawai yang bekerja di daerah maka mereka tunjangan mereka akan dibebankan ke daerah melalui APBD. Begitu juga dengan pegawai yang bekerja di pusat, dibebankan pada APBN.

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Berusia maksimal 59 tahun (per 1 April 2020)
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 sesuai dengan jurusan
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas dengan mencantumkan:
    • NUPTK/NIK
    • Nama
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Nama sekolah
    • Mata pelajaran
    • Kabupaten/kota/provinsi

Syarat Pendaftaran PPPK / P3K 2021

Salah satu syarat untuk lolos seleksi PPPK maka harus mempersiapkan persyaratan yang harus dilakukan dengan baik. Tanpa adanya persyaratan yang dibutuhkan maka kemungkinan gagal lebih besar daripada lolos. Untuk persyaratan P3K ini disesuaikan dengan masing-masing jabatan atau formasi yang diinginkan. Misalkan guru pendidikan, guru olahraga, guru dibawah naungan kementerian agama, tenaga kesehatan dan sebagainya. Dibawah ini beberapa syarat yang harus disiapkan sesuai dengan masing-masing jabatan:

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Penyuluh Pertanian

  1. Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)
  2. Berusia maksimal 57 tahun (per 1 April 2020)
  3. Alumni atau lulusan Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Posisi inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa (basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi) dan sudah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. (Dibuktikan SK Menteri Pertanian/ Dirjen/ Dinas Pertanian Provinsi)

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Berusia maksimal 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen
  3. Kualifikasi guru pendidikan S1 atau D IV dan dosen S2
  4. Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah. Dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  5. Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Berusia maksimal 57 tahun (per 1 April 2020) dan dokter 59 tahun per 1 April 2020
  3. Pendidikan DIII pada bidang kesehatan sesuai syarat jabatan yang ditetapkan
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  5. Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir

Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021

Untuk tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi khususnya untuk yang non K-II, sedangkan untuk yang K-II bisa langsung mengikuti tahapan dibawah ini. Dan mengacu pada pendaftaran sebelumnya, setiap peserta diwajibkan untuk membuat akun terlebih dan list dibawah ini bisa dijadikan referensi bagi calon pendaftar PPPK 2021 :

  1. Buat akun di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
    • Nomor Perserta Ujian K-II
    • Tanggal lahir
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Alamat email aktif
    • Pas foto formal dengan ukuran 120 KB dan maksimal 200 KB dalam format .JPG atau .JPEG
    • Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
    • Melakukan login di laman SSP3K
    • Setelah Login Melengkapi Data yang diperlukan
    • Foto diri dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
    • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan yang sesuai
    • Melengkapi biodata diri
    • Upload okumen yang sesuai yang disyaratkan instansi
    • Memeriksa data yang sudah diisi dalam form resume
    • Mencetak Kartu Pendaftaran
  3. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
  4. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
  5. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Informasi pendaftaran PPPK / P3K 2021 tentang syarat dan alur pendaftaran ini masih gambaran yang harus dipersiapkan. Data yang kami ambil adalah data di tahun 2019 dan 2020 di halaman web BKN. Untuk info lengkapnya bisa dilihat dan dipantau terus laman web BKN dan informasi-informasi yang diberikan oleh masing-masing instansi.