Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Terobosan terbaru dari Kemenag dengan meluncurkan kartu nikah digital yang saat ini sudah bisa didapatkan bagi calon pengantin
Daftar isi
Terobosan terbaru dari Kemenag dengan meluncurkan kartu nikah digital yang saat ini sudah bisa didapatkan bagi calon pengantin. Kartu nikah ini dikeluarkan setelah pihak Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Pergantian tanda resmi pernikahan ini sudah direncanakan pada bulan Mei 2021 dan saat ini tertulis dalam SE Ditjen Bimas Islam No. B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital. Jadi mulai bulan Agustus 2021 ini, Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menerbitkan buku nikah secara fisik. Dengan catatan jika masih ada kartu nikah di setiap daerah, maka buku ini harus dihabiskan terlebih dulu.
Namun meskipun buku nikah fisik masih ada, setiap calon pengantin juga tetap bisa memiliki kartu nikah digital. Hal ini seperti yang disampaikan pihak Kemenag.
Apakah Kartu Nikah Digital Hanya Untuk Pengantin Baru?
Untuk memiliki kartu nikah model baru ini tidak hanya penganti baru saja yang bisa memilikinya. Semua pasangan suami istri yang sudah menikah secara resmi dan memiliki buku nikah fisik bisa mendaftarkan diri untuk memiliki kartu nikah digital.
Bagaimana Cara Membuat Kartu Nikah Digital?
Menurut Kemenag untuk mendapatkan layanan pembuatan kartu digital ini bisa mendatangi Kantor Urusan Agaman (KUA) yang sudah terintegrasi dengan layanan Simkah, Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Bagi calon pengantin baru untuk mendapatkan kartu nikah digital ini caranya sebagai berikut:
- Harus memiliki alamat email. Jika belum memiliki email buat dulu dan baca panduannya Cara Membuat Email.
- Harus memiliki akun Whatsapp aktif.
- Khusus calon pengantin pria dan wanita. Siapkan dokumen gambar dalam format .jpg seperti Kartu keluarga, KTP, Pas foto 2x3 dengan latar warna biru.
- Khusus kedua orang tua dan wali calon pengantin. Siapkan data-data mereka seperti Kartu keluarga, KTP dan data keterangan lainnya.
- Bukan website Simkah https://simkah.kemenag.go.id
- Lakukan pendaftaran dengan cara klik tombol Daftar.
- Isi semua kolom data yang dibutuhkan dan yang sudah disiapkan.
Persyaratan Dokumen Suami
- Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
- Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
Persyaratan Dokumen Istri
- Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
- Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
- Surat Keterangan Tidak Mampu untuk calon penganti yang menikah diluar KUA.
- Bukti pendaftaran. Setelah mendapatkan bukti pendaftaran ini, maka calon pengantin bisa melaksanakan akad nikah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kapan Kartu Nikah Digital Didapatkan?
Bagi calon pengantin yang sudah melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan segera dikirimkan melalui email yang sudah digunakan untuk pendafataran nikah online. Atau akan dikirim melalui nomer Whatsapp yang digunakan saat pendaftaran.
Bagaimana Mendapatkan Kartu Nikah Digital Untuk Pasangan Lama? Apakah yang sudah menikah lama tidak mendapatkan kartu digital ini? Tentu saja dapat dan caranya pun sangat mudah dilakukan yaitu:
- Membawa tanda bukti buku nikah asli suami istri.
- Membawa dokumen dalam bentuk gambar .jpg yaitu KTP, Kartu keluarga, dan pas photo 2x3 background biru.
- Memiliki email dan nomer Whatsapp.
- Datang ke KUA setempat. Sampaikan maksud dan tujuan untuk membuat kartu nikah digital.
- Data pernikahan akan dimasukkan kedalam web Simkah.
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email atau Whatsapp.
Apakah Bayar Membuat Kartu Nikah Digital ini?
Menurut info dari Dirjen, kartu digital ini disediakan secara gratis yang bisa digunakan oleh calon pengantin baru atau yang sudah menikah. Namun untuk pelaksanaan pembuatannya mungkin membutuhkan biaya administrasi.
Dengan adanya kemajuan layanan dari Kemenag dalam pembuatan dokumen nikah secara online ini. Tujuan utamanya adalah agar setiap orang yang sudah menikah bisa menggunakan kartu nikah dimana saja dan kapan saja dan tidak perlu repot-repot membawanya.
Tertarik untuk membuat kartu nikah digital? Nikah dulu ya :)