Pengertian Asuransi Syariah: Apa itu?
Pengertian Asuransi Syariah: Apa itu? Asuransi Syariah adalah suatu usaha yang saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang
Daftar isi
Pengertian Asuransi Syariah: Apa itu? Menurut Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional, Asuransi Syariah adalah suatu usaha yang saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang dengan melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' dengan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dalam akad yang sesuai dengan syariah.
Konsep sederhananya adalah, Asuransi Syariah menggunakan suatu sistem dimana setiap peserta asuransi (nasabah) mendonasikan sebagian atau seluruh premi atau kontribusi yang dibayarkan yang akan digunakan untuk membayar klaim atau musibah yang dialami oleh nasabah atau peserta lain melalui sebuah perusahaan. Jadi dalam konsep asuransi syariah ini, perusahaan tidak ikut serat dalam investasi karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah atau investasi di tempat terlarang.
Jadi hubungan peserta dan perusahaan dalam pertanggungan asuransi adalah saling menanggung resiko. Misalnya; Apabila terjadi suatu musibah maka semua peserta asuransi saling menanggung. Istilah dalam hal ini adalah Sharing of Risk. Jadi tidak ada pelimpahan resiko atau memindahkan resiko dari peserta ke perusahaan yang biasanya terjadi pada asuransi konvensional.
Pada asuransi syariah ini perusahaan hanya berperan dalam mengelola dan menginvestasikan dana yang dikontribusikan (premi) dari setiap peserta. Jadi perusahaan hanya pengelola operasional saja dan bukan penanggung asuransi yang berjalan. Karena perusahaan tidak memiliki dana, dana yang terkumpul berasal dari dan untuk peserta asuransi.
Tabarru'
Dalam asuransi syariah ada istilah tabarru'. Tabarru' merupakan sumbangan atau dana yang diberikan secara ikhlas oleh peserta asuransi syariah yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membayar setiap klaim yang diajukan oleh peserta lainnya atau digunakan untuk manfaat asuransi lainnya. Jadi dengan adanya tabarru' ini, semua dana yang terkumpul dan dikelola oleh perusahaan dipergunakan untuk kebutuhan setiap klaim dari peserta itu sendiri.
Jadi dalam kontrak polis dalam asuransi syariah yang menanggung resiko adalah peserta asuransi dan bukan perusahaan. Perusahaan hanya menghimpun dana yang berasal dari peserta dan untuk peserta yang dikelola secara baik. Dalam keadaan ini tentunya ada perjanjian atau akad yang saling disepakati oleh setiap peserta dan perusahaan.
Jadi didalam asuransi syariah, posisi perusahaan hanya sebagai pengelola dana dan BUKAN PEMILIK DANA. Dan perusahaan tidak boleh menggunakan dana tersebut sebelum ada kuasa dari peserta asuransi.
Jadi dari penjelasan diatas, asuransi syariah lebih menguntungkan peserta karena:
- Posisi peserta adalah pemilik dana dan perusahaan hanya sebagai pengelola dana peserta dan tidak memiliki hak menggunakan dana asuransi dari peserta tersebut.
- Peserta mendapatkan pembagian keuntungan dari dana tabarru'. Berbeda dengan asuransi konvensional (non syariah), semua dana asuransi dipegang oleh perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dana tersebut.
Jadi jika Anda ingin mengajukan atau memiliki asuransi, pilih asuransi syariah dari perusahaan yang sudah benar-benar terbukti mampu mengelola dana asuransi dengan baik. Banyak sekali perusahaan-perusahaan terkenal dan terpercaya yang menjadi pilihan masyarakat di Indonesia, seperti Allianz, Sinar Mas, dan sebagainya.