Skip to main content
Menu

Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar

Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar

Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar - Perayaan 17 Agustus sebentar lagi, banyak masyarakan di pelosok negeri mulai mengibarkan bendera merah

Daftar isi
Baca Juga

Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar - Perayaan 17 Agustus sebentar lagi, banyak masyarakan di pelosok negeri mulai mengibarkan bendera merah putih. Pemasangan bendera ini diwajibkan oleh pemerintah agar seluruh warga untuk memasangnya.

Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar

Peraturan Pemasangan Bendera

Pemasangan bendera merah putih selama perayaan kemerdekaan Indonesia ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi dalam memasang bendera merah putih.

Jadi untuk memasang bendera merah putih selama Peringatah HUT RI Ke-77 ini bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022. Selain pelaksanaannya, juga harus diketahui dulu tentang ukuran dan ketentuang dalam memasang bendera merah putih ini.

Pemasangan bendera ini bisa dilakukan dibeberapa tempat seperti lapangan, halaman kantor, pinggir jalan, depan rumah, dikendaraan roda dua atau roda empat. Bahkan dibeberapa tempat tidak biasanya seperti didasar laut dan diatas gunung juga bisa dilakukan. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan kecintaan kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Measang dan mengibarkan bendera merah putih dibeberapa tempat yang tidak biasanya tersebut tidak ada larangan, selama dilakukan dengan baik dan benar. Ikut memeriahkan perayaan kemerdekaan ini bisa dilakukan dengan cara apa saja, asalkan tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku, baik secara adat maupun hukum nasional.

Selain itu, untuk pemasangan bendera ini juga ada ketentuan ukuran yang boleh digunakan. Ketentuan ukuran bendera merah puith yang boleh dipasang untuk merayakan HUT RI diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4. Didalam peraturan tersebut disebutkan bendera Merah Putih yang dipasang memiliki ukuran dengan bentuk persegi panjang. Dengan ukuran lebar 2/3 dari ukuran panjang bendera. Begitu juga dengan ukuran masing-masing warna, warna merah dan putih memiliki ukuran yang sama dengan warna yang tidak mudah lentur.

Ukuran Bendera Merah Putih

Untuk ukuran, juga memiliki perbedaan ukuran sesuai dengan lokasi atau tempat bendera dipasang. Berikut beberapa ukuran bendera merah putih sesuai dengan penempatannya:

No.Tempat/LokasiUkuran Bendera
Lapangan istana kepresidenan200 cm x 300 cm
Lapangan umum120 cm x 180 cm
Penggunaan diruangan100 cm x 150 cm
Penggunaan di mobil pejabat negara36 cm x 54 cm
Penggunaan di mobil presiden dan wakil30 cm x 45 cm
Penggunaan di kendaraan umum20 cm x 30 cm
Penggunaan di kapal100 cm x 150 cm
Penggunaan di kereta api100 cm x 150 cm
Penggunaan di pesawat udara30 cm x 45 cm
Penggunaan di meja10 cm x 15 cm

Selain ukuran diatas, ukuran bendera merah putih bisa menggunakan ukuran dan bentuk yang berbeda sesuai dengan keperluan. Misalkan dalam bentuk banner, umbul-umbul ataupu dalam bentuk dekorasi atau sebagai hiasan.

Pengibaran bendera merah putih yang serentak dilakukan diseluruh Indonesia ini juga merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam perundang-undangan Pasal 7 yang berbunyi setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, sekolahan, perkantoran, dan transportasi wajib mengibarkan bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kecuali bagi warga negara yang tidak mampu untuk memiliki bendera, maka pemerintah daerah memberikan kepada warga negara yang tidak mampu. Apakah warga yang tidak mengibarkan atau memasang bendera dikenai sanksi?

Untuk pemberian sanksi kepada warga yang tidak mengibarkan bendera belum ada peraturan. Namun setiap warga diwajibkan untuk memasang dirumahnya masing-masing sebagai tanda bukti ikut memeriahkan dan memperingati hari kemerdekaan.

Cara Memasang Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 13 menyebutkan tata cara pemasangan bendera yang benar yaitu:

  1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  3. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

Jadi jika selama ini kita tidak mengetahui kalau mengibarkan, memasang bendera, bentuk dan ukuran bendera, serta cara pemasangan bendera merah ptuih saat hari kemerdekaan Indonesia itu sudah diatur dalam undang-undang.

Kalau sudah ada aturan yang mengatur bendera merah putih ini saat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia maka sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya untuk memasang dan mengibarkan bendera dihalamn depan rumah masing-masing.

Seharusnya, tanpa ada aturan apapun kalau berhubungan dengan hari kemerdekaan Indonesia, kita harus lebih peduli, semangat dan bersyukur. Karena saat ini kita sudah merdeka dan bebas dari penjajahan. Dan melanjutkan cita-cita luhur membangun ibu pertiwi nan jaya yang lebih baik.