Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional - Asuransi merupakan salah satu usaha yang dilakukan dengan cara perjanjian antara peserta asuransi
Daftar isi
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional - Asuransi merupakan salah satu usaha yang dilakukan dengan cara perjanjian antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.
Peserta asuransi merupakan pihak yang menjadi tertanggung yang biasanya berasal dari perorangan atau dari perusahaan lain yang bukan berasal dari perusahaan asuransi.
Sedangkan perusahaan asuransi adalah pihak yang menjadi penanggung dari setiap pengelolaan dana asuransi namun bukan menjadi penanggungjawab dari setiap resiko yang terjadi.
Dalam asuransi, peserta atau nasabah yang sebenarnya memiliki tanggungjawab dengan dana asuransi. Mereka harus atau diwajibkan membayar biaya atau dana setiap bulan sebagai dampak dari penggantian resiko yang terjadi seperti kematian, kerugian, kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh kejadian yang tidak terduga.
Jadi dalam asuransi dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi berasal dari setiap nasabah dan bisa digunakan oleh perusahaan.
Dalam prakteknya dan sesuai dengan pengertian diatas, asuransi yang biasa dilakukan selama ini adalah asuransi umu yang dibagi menjadi 2 yaitu asuransi konvensional dan syariah.
Namun yang selama ini digunakan adalah asuransi konvensional karena lebih menguntungkan perusahaan. Dan sejalan perkembangan zaman, akhirnya banyak yang beralih ke asuransi syariah karena lebih banyak diminati dan dinilai lebih menguntungkan peserta atau nasabah asuransi.
Sejarah Asuransi
Dalam perkembangannya sejarahnya, asuransi konvensional memang lebih dulu muncul daripada asuransi syariah. Asuransi syariah muncul pada tahuan sekitar 3000 - 4000 tahun SM atau pada zaman Babilonia yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.
Dan barulah pada tahun 1668 berdiri perusahaan Lioyd of London di Coffe House London yang merupakan perusahaan pertama yang menerapkan sistem asuransi konvensional.
Sedangkan asuransi syariah sudah muncul pada zaman Nabi SAW. Asuransi ini muncul pada kala itu karena adanya sistem tolong menolong dalam membantu orang yang terkena musibah khususnya dalam masalah keuangan.
Kebiasaan-kebiasaan ini kemudian berkembang dan kemudian tertuang dalam konstitusi pertama di dunia yang diselenggarakan di Madinah yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
Baca Juga: Pengertian Asuransi Syariah: Apa itu?
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Jika dilihat dari sejarahnya, banyak sekali perbedaan yang mendasarai antara asuransi konvensional dan syariah. Salah satu yang paling mudah diingat dari semua perbedaan antara kedua asuransi ini adalah asuransi syariah lebih mengnuntungkan peserta asuransi daripada yang konvensional.
Untuk lebih lengkapnya berikut beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional yang kami sadur dari beberapa sumber:
Akad atau Perjanjian
Asuransi Syariah menggunakan akad hibah yaitu dengan konsep saling tolong menolong dan tidak mengharapkan ada imbalan. Tidak ada untung rugi yang terjadi dalam asuransi syariah.
Sedangkan asuransi konvensional dilakukan seperti transaksi jual beli yaitu berharap ada untung dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Dana atau Kontribusi
Didalam asuransi syariah dana yang terhimpun berasal dan dimiliki oleh semua peserta atau nasabah asuransi. Semua peserta memiliki hak yang sama dan perusahaan hanya sebagai pengelola dana dan tidak memiliki hak dalam penggunaan dana tersebut.
Sedangkan di asuransi konvensional, semua dana yang terkumpul (dana premi) menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas dalam penggunaan tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Pengelolaan Dana
Di asuransi syariah pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan peserta.
Sedangkan di asuransi konvensional, pengelolaan dana dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan dan untuk keuntungan perusahaan.
Pengawasan Dana
Untuk pengawasan dana atau transaksi yang terjadi, asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah di setiap perusahaan yang berbasis syariah. Dewan ini memiliki tugas mengawasi perusahaan agar selalu taat terhadap prinsip syariah.
Sedangkan pada asuransi konvensional, pengawasan dan dilakukan sepenuhnya oleh manajemen perusahaan dan tidak ada pihak luar yang mengawasi.
Status Dana
Dana yang tersimpan atau yang disetor oleh peserta asuransi bisa diambil oleh peserta itu sendiri ketika paserta tersebut tidak bisa melanjutkan pembayaran setiap bulannya, namun ada potongan biaya dalam jumlah yang kecil yang digunakan sebagai dana hibah (tabarru') yang diikhlaskan oleh peserta.
Berbeda dengan asuransi konvensional, jika peserta tidak bisa membayar premi atau tidak bisa melanjutkan asuransi yang berjalan makan seluruh dana yang sudah disetor menjadi hak milik perusahaan.
Jenis Investasi (Unit Link)
Setiap dana asuransi unik link yang terdapat dalam asuransi syariah hanya bisa diinvestasikan ke hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah.
Misalnya dana untuk usaha judi, maka ini tidak boleh. Sedangakn di asuransi konvensional bisa dilakukan dalam hal apapun.
Zakat
Didalam asuransi syariah terdapat zakat yang diambil dari keuntungan perusahaan. Sedangkan di asuransi konvensional tidak ada zakat.
Itulah beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional serta sedikit sejarah tentang kedua asuransi ini. Namun yang perlu diingat, meskipun asuransi syariah sesuai dengan hukum-hukum syar'i, untuk peserta asuransi tidak terbatas pada pserta-peserta atau nasabah yang berasal dari non muslim.
Mereka bisa menjadi peserta atau nasabah asuransi syariah dan tentunya juga harus mengikuti aturan yang berlaku dalam asuransi syariah.