Skip to main content
Menu

Uang Kertas Baru Tahun 2022 Resmi Dikeluarkan Oleh Bank Indonesia dan Pemerintah

Uang Kertas Baru Tahun 2022 Resmi Dikeluarkan Oleh Bank Indonesia dan Pemerintah

Pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 Bank Indonesia dan Pemerintah resmi mengeluarkan uang kertas baru tahun emisi 2022

Daftar isi
Baca Juga

Pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 Bank Indonesia dan Pemerintah resmi mengeluarkan uang kertas baru tahun emisi 2022. Terdapat 7 uang kertas yang mulai berlaku dan diedarkan di Indonesia yang bisa digunakan untuk transaksi jual beli atau sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang Kertas Baru Tahun 2022 Resmi Dikeluarkan Oleh Bank Indonesia dan Pemerintah

Peluncuran uang kertas ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 yang diselenggarakan di Jakarta. Ketujuh uang kertas ini terdiri dari beberapa pecahan yaitu Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000

Tampilan Uang Kertas Baru

Untuk tampilan dari uang baru ini masih mempertahankan dan menggunakan gambar pahlawan nasional untuk bagian depan. Sedangkan bagian belakang tetap mengusung tema seni dan kebudayaan Indonesia.

Tampilan ini hampir sama dengan dengan uang lama yang dikeluarkan pada tahun 2016. Namun untuk tahun 2022 ini terdapat perbedaan yang lbih mencolok mulai dari desain, penggunaan warna, sistem keamanan pada uang, dan ketahanan bahan yang digunakan lebih baik.

Perubahan dari berbagai aspek ini dilakukan agar uang rupiah kertas lebih mudah dikenali keaslinannya, lebih nyaman, dan aman digunakan. Selain itu yang paling utama adalah uang kertas baru ini lebih sulit untuk dipalsukan.

Dengan kualitas yang semakin baik tersebut, uang tersebut menjadi kebanggan bangsa ini sebagai alat transaksi jual beli yang baik dan tentunya menjadi simbol kebesaran bangsa Indonesia dimata dunia.

Apakah Uang Lama Tidak Berlaku?

Tentu saja tidak, dengan dikeluarkannya uang baru ini merupakan pelaksanaan dari UU Mata Uang. Setiap uang yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sedangkan untuk uang lama yang sudah beredar sebelumnya tepa menjadi alat transaksi yang sah dan tetap beredar. Dalam artian, meskipun sudah ada uang baru yang dikeluarkan, uang lama tetap berlaku.

Seluruh uang kertas atau pun uang logam yang sudah beredar dan digunakan sehari-hari tetap berlaku. Masa berlaku uang tetap ada sebelum ada pengumuman resmi dari Bank Indonesia dan Pemerintah untuk menarik peredaran uang tersebut.

Hal ini sesuai dengan UU Mata Uang, setiap penerbitan dan penarikan uang, baik itu baru atau pun uang lama diatur dalam undang-undang dan akan diumumkan secara resmi melalui media massa.

Oleh karena sebelum ada pengumuman resmi tetap menggunakan uang uang sudah beredar untuk transaksi jual beli. Tidak harus menggunakan uang rupiah yang baru untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Momentum HUT RI ke 77

Dikeluarkannya uang kertas tahun emisi 2022 ini bertetpatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Dan menjadi salah satu wujud pemulihan ekonomi nasional yang susai dengan tema HUT RI ke 77, Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru Tahun 2022

Untuk mendapatkan dan menggunakan uang kertas baru ini, bisa langsung ke kantor bank terdekat atau melalui layanan Kas Keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Untuk penukaran uang di bank, tetap menggunakan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

Atau untuk pemesanan bisa menggunakan aplikasi PINTAR yang bisa diakses di https://pintar.bi.go.id. Penukaran dan pemesanan melalui aplikasi bisa dimulai pada tanggal 19 Agustus 2022.

Kesimpulan

Sebenarnya tidak perlu melakukan penukaran atau antri berjam-jam atau merasa khawatir tidak mendapatkan uang baru ini. Toh kedepannya, uang ini tetap ada dan pastinya akan mendapatkan uang yang masih baru tanpa harus melakukan pemesanan atau penukaran uang.