Skip to main content
Menu

Apa Saja Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor?

Apa Saja Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor?

Kewajiban pemilik kendaraan yang paling utama adalah harus bisa mengendarai kendaraannya tersebut dengan baik dan benar. Bukan hanya sekedar bisa

Daftar isi
Baca Juga

Sebelum memiliki kendaraan bermotor seperti motor dan mobil, ada beberapa syarat yang perlu diketahui dan harus dimiliki oleh pemilik tersebut. Kewajiban ini tentunya harus dimiliki oleh semua pengedara agar saat berkendara tetap aman, nyaman dan tidak merugikan orang lain.

Apa Saja Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor?

Kewajiban pemilik kendaraan yang paling utama adalah harus bisa mengendarai kendaraannya tersebut dengan baik dan benar. Bukan hanya sekedar bisa, tetapi memamahi tata cara berlalunitas yang baik dan benar.

Banyak orang yang bisa berkendara namun sangat banyak yang belum memahami cara berlalu lintas yang baik dan benar. baik itu pemilik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat.

Poin utama ini harus dimiliki oleh setiap pengendara, bukan hanya sekedar tahu. Begitu juga dengan usia, meskipun Anda sebagai orang tua mampu untuk membelikan kendaraan untuk anak-anak Anda, pastikan usia anak cukup dan anak sudah benar-benar bisa mengendarai kendaraan.

Jadi setiap orang yang memiliki kendaraan harus memenuhi beberapa kewajiban, baik dari segi administrasi maupun penggunaannya di jalan raya. Berikut ini adalah beberapa kewajiban seseorang yang sudah memiliki kendaraan:

  1. Harus Bisa Berkendara

    Poin terpenting yang harus dilakukan oleh semua orang yang memiliki kendaraan. Punya kendaraan tapi tidak bisa mengendarai kan eman-eman.

  2. Membuat dan memperpanjang STNK

    STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen administrasi yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan izin untuk menggunakannya di jalan raya.

    STNK juga berisi informasi mengenai identitas pemilik kendaraan, jenis kendaraan, nomor registrasi, dan masa berlaku STNK. Seseorang yang memiliki kendaraan harus membuat dan memperpanjang STNK secara berkala.

  3. Membuat dan memperpanjang SIM

    SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen administrasi yang harus dimiliki oleh pengemudi sebagai bukti izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

    Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar SIM Luar Negeri dengan Mudah

    Seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan, yaitu SIM A untuk kendaraan roda dua dan SIM C untuk kendaraan roda empat.

    Seseorang juga harus memperpanjang SIM secara berkala sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan.

    Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM

  4. Membayar pajak kendaraan

    Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sebagai kontribusi kepada negara atas penggunaan jalan raya. Besaran pajak kendaraan ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, usia kendaraan, dan kapasitas mesin kendaraan.

    Pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan secara berkala sesuai dengan masa berlaku STNK.

  5. Memiliki surat-surat kendaraan

    Selain STNK, pemilik kendaraan juga harus memiliki beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan kendaraannya, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), faktur, dan dokumen lain yang diperlukan.

    Dokumen-dokumen ini harus disimpan dengan baik sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan dapat diperlihatkan jika diminta oleh pihak berwenang.

  6. Mematuhi peraturan lalu lintas

    Seseorang yang memiliki kendaraan harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya. Hal ini meliputi penggunaan helm jika mengemudikan kendaraan roda dua, tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan, tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, dan lain-lain.

    Pelanggaran peraturan lalu lintas dapat dikenakan sanksi berupa denda, tilang, bahkan penahanan SIM atau kendaraan.

  7. Merawat dan menjaga kendaraan

    Seseorang yang memiliki kendaraan juga harus merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan di jalan raya. Hal ini meliputi perawatan rutin seperti mengganti oli, memeriksa kondisi rem, mengganti ban yang sudah aus, dan sebagainya.

    Jika kendaraan dalam kondisi yang tidak aman, misalnya lampu depan mati atau rem tidak berfungsi dengan baik, maka seseorang tidak boleh mengemudikan kendaraannya di jalan raya sampai kondisi kendaraan sudah diperbaiki.

  8. Mengikuti program uji emisi kendaraan

    Program uji emisi kendaraan adalah program pemeriksaan emisi gas buang kendaraan yang bertujuan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Seseorang yang memiliki kendaraan harus mengikuti program uji emisi kendaraan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraannya tidak mencemari lingkungan dengan emisi gas buang yang berlebihan.

  9. Menyerahkan kendaraan yang sudah tua atau tidak layak pakai ke tempat pengolahan limbah kendaraan (TPKL)

    Kendaraan yang sudah tua atau tidak layak pakai lagi harus diserahkan ke tempat pengolahan limbah kendaraan (TPKL) untuk didaur ulang atau dibongkar menjadi suku cadang kendaraan yang masih bisa digunakan.

    Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan yang sudah tidak layak pakai bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Tapi untuk di Indonesia, kondisi ini masih belum bisa dilakukan sepenuhnya.

    Banyak kendaraan yang masih digunakan meskipun sudah tidak layak, bahkan yang terlihat hanya kerangka besi yang berkarat, yang penting masih bisa dikendarai dan jalan tetap digunakan.

  10. Menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan raya lainnya

    Seseorang yang memiliki kendaraan juga harus menjaga keselamatan dirinya dan pengguna jalan raya lainnya. Hal ini meliputi memakai helm jika mengendarai kendaraan roda dua, tidak berkendara dalam keadaan mabuk atau mengantuk, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    Seseorang juga harus menghindari perilaku yang berbahaya seperti menerobos lampu merah atau mengemudi dengan kecepatan yang sangat tinggi.

  11. Mengikuti pelatihan berkendara yang aman dan benar

    Seseorang yang memiliki kendaraan sebaiknya mengikuti pelatihan berkendara yang aman dan benar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam mengemudikan kendaraan.

    Pelatihan ini meliputi pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas, teknik mengemudi yang aman, dan cara merawat kendaraan. Pelatihan ini dapat membantu seseorang dalam menghindari kecelakaan dan menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan raya lainnya.

    Sayangnya, kesadaran diri khususnya di Indonesia untuk latihan atau belajar berkendara dengan baik masih sangat minim. Mereka belajar sendiri, dan seakan-akan sudah paham cara berkendara yang baik dan benar.

Baca Juga: Perbedaan Berkendara Dengan Latihan Kursus dan Tidak

Kesimpulan

Seseorang yang sudah memiliki kendaraan harus memenuhi beberapa kewajiban, baik dari segi administrasi maupun penggunaannya di jalan raya. Kewajiban tersebut antara lain:

  • Membuat dan memperpanjang STNK dan SIM
  • Membayar pajak kendaraan
  • Memiliki surat-surat kendaraan
  • Mematuhi peraturan lalu lintas
  • Merawat dan menjaga kendaraan
  • Mengikuti program uji emisi kendaraan
  • Menyerahkan kendaraan yang sudah tua atau tidak layak pakai ke tempat pengolahan limbah kendaraan (TPKL)
  • Menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan raya lainnya
  • Mengikuti pelatihan berkendara yang aman dan benar

Dengan memenuhi kewajiban tersebut, selanjutnya seseorang dapat menghindari sanksi atau denda yang dikenakan oleh pihak berwenang dan menjaga keselamatan pengguna jalan raya lainnya.

Selain itu, seseorang juga harus mempertimbangkan faktor lingkungan ketika menggunakan kendaraannya. Penggunaan kendaraan bermotor berkontribusi pada emisi gas buang yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Oleh karena itu, seseorang dapat mempertimbangkan alternatif transportasi yang ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi umum.

Selain itu, memilih kendaraan yang lebih efisien bahan bakar atau menggunakan bahan bakar alternatif juga dapat membantu mengurangi dampak negatif kendaraan terhadap lingkungan.

Dalam hal perpanjangan SIM dan STNK, pemerintah juga memberikan kemudahan dengan memperkenalkan sistem online dan layanan mobile. Dengan demikian, seseorang tidak perlu repot-repot mengantre di kantor SAMSAT atau ke polisi lalu lintas untuk melakukan perpanjangan.

Namun, seseorang harus memastikan bahwa situs web atau aplikasi yang digunakan adalah resmi dan aman untuk digunakan.

Terakhir, penting bagi seseorang untuk memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan raya lainnya ketika mengendarai kendaraannya. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Oleh karena itu, seseorang harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kendaraannya agar dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan.

Dengan demikian, seseorang dapat menghindari sanksi dan denda, serta menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya.

Dengan memenuhi kewajiban tersebut, seseorang dapat menghindari sanksi atau denda yang dikenakan oleh pihak berwenang dan menjaga keselamatan pengguna jalan raya lainnya.

Selain itu, seseorang juga harus mempertimbangkan faktor lingkungan dan memilih alternatif transportasi yang ramah lingkungan serta memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan raya lainnya ketika mengendarai kendaraannya.