Cara Membuat dan Perpanjang SIM Roda Dua dan Roda Empat
Setiap orang yang memiliki kendaraan wajib memiliki surat-surat untuk kendaraannya dan untuk pemilik kendaraan. Jangan biarkan Anda dan kendaraan
Daftar isi
Setiap orang yang memiliki kendaraan wajib memiliki surat-surat untuk kendaraannya dan untuk pemilik kendaraan. Jangan biarkan Anda dan kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan berkendara.
Apapun jenis kendaraan Anda, bahkan torcak atau motor becak juga wajib memiliki surat-surat kendaraan. Meskipun kendaraan yang satu ini merupakan hasil modifirkasi antara becak dan kendaraan roda dua yang dipreteli, tetap harus ada surat resminya.
Dalam kasus pengadaan dan perubahan bentuk kendaraan ini, seharusnya pihak kepolisian memberikan penegasan agar tidak serta merta semua orang bisa merubah dan mengendarai kendaraan hasil modifikasi mereka sendiri.
Kendaraan bermotor di Indonesia membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat dikendarai di jalan raya. SIM adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Jika kendaraan Anda belum memiliki surat-surat segera urus surat kendaraan Anda. Begitu juga jika Anda belum memiliki SIM atau Surat izin Mengemudi, segera urus dan buat di kantor Samsat Kepolisian di kota Anda.
Sebelum membuat SIM, ada dua jenis SIM yang dikeluarkan di Indonesia, yaitu SIM roda dua dan roda empat. Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang cara membuat dan memperpanjang SIM roda dua dan roda empat.
Cara Membuat SIM Roda Dua
Cara membuat SIM ini sebenarnya sangat mudah, Anda bisa datang sendiri ke kantor Samsat dan tidak perlu menggunakan jasa orang atau calo. Untuk membuat SIM ini, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dulu, yaitu:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Mampu membaca dan menulis huruf Latin serta angka.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Mengikuti ujian teori dan ujian praktek di satuan lalu lintas terdekat.
Untuk mengikuti ujian teori, calon pengendara dapat mempelajari materi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian atau membeli buku panduan mengemudi.
Setelah memahami materi dan merasa siap, calon pengendara dapat mendaftar untuk mengikuti ujian teori di satuan lalu lintas terdekat. Setelah lulus ujian teori, calon pengendara dapat mengikuti ujian praktek di lokasi yang telah ditentukan.
Jika calon pengendara berhasil lulus ujian praktek, maka SIM roda dua akan diberikan oleh pihak kepolisian. Calon pengendara harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 135.000,- untuk pembuatan SIM.
Cara Membuat SIM Roda Empat
Persyaratan untuk membuat SIM roda empat hampir sama dengan persyaratan untuk membuat SIM roda dua. Calon pengendara harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Mampu membaca dan menulis huruf Latin serta angka.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Mengikuti ujian teori dan ujian praktek di satuan lalu lintas terdekat.
Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam ujian praktek antara SIM roda dua dan roda empat. Pada ujian praktek SIM roda empat, calon pengendara harus mengemudikan kendaraan roda empat secara aman dan benar, serta memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.
Jika calon pengendara berhasil lulus ujian praktek, maka SIM roda empat akan diberikan oleh pihak kepolisian. Calon pengendara harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 225.000,- untuk pembuatan SIM.
Cara Perpanjangan SIM Roda Dua dan Roda Empat
Setelah memiliki SIM, calon pengendara harus memperpanjang SIM secara berkala. SIM roda dua harus diperpanjang setiap lima tahun sekali, sedangkan SIM roda empat harus diperpanjang setiap lima tahun atau setiap tiga tahun, tergantung pada usia dan masa berlaku SIM.
Proses perpanjangan SIM roda dua dan roda empat hampir sama, yaitu dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktek. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM, yaitu:
- SIM masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Tidak sedang dalam masa pengajuan pembuatan SIM baru.
- Tidak memiliki catatan pelanggaran lalu lintas atau sedang dalam proses sidang pelanggaran lalu lintas.
Untuk memperpanjang SIM, calon pengendara harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM roda dua sebesar Rp 125.000,-, sedangkan untuk perpanjangan SIM roda empat sebesar Rp 225.000,-.
Calon pengendara dapat memperpanjang SIM di kantor polisi atau secara online melalui website resmi pihak kepolisian. Jika memperpanjang SIM secara online, calon pengendara harus mengisi formulir online dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan bukti pembayaran.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar SIM Luar Negeri dengan Mudah
Kesimpulan
Membuat dan memperpanjang SIM roda dua dan roda empat adalah proses yang penting dan wajib dilakukan oleh calon pengendara. Persyaratan untuk membuat SIM roda dua dan roda empat hampir sama, namun terdapat beberapa perbedaan dalam ujian praktek antara kedua jenis SIM.
Untuk memperpanjang SIM, calon pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor polisi atau secara online melalui website resmi pihak kepolisian.
Dalam mengemudikan kendaraan bermotor, selalu ingat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.