Hukum Menonton Film Porno, Apakah Termasuk Perbuatan Zina?
Sudah tahu kan sebenarnya kalau hukum menonton film prono itu haram? Kok bisa haram? Haram darimananya? Mungkin pertanyaan ini selalu terbseit dipikir
Daftar isi
Sudah tahu kan sebenarnya kalau hukum menonton film porno itu haram? Kok bisa haram? Haram darimananya? Mungkin pertanyaan ini selalu terbesit dipikiran kalian semua. Pastinya haram dong, dipikir secara rasioanl saja dengan melihat aurat laki dan perempuan seperti itu dalam waktu yang cukup lama dan berkali-kali hingga menimbulkan nafsu, itu sudah berdosa. Kalau sudah berdosa, itu artinya sudah haram.
Jika secara rasional tidak bisa menjelaskan dengan baik, ada beberapa ayat dalam surah Al Quran yang menjelaskan tentang hukum menonton film porno. Apakah termasuk perbuatan zina yang menimbulkan dosa dan diharamkan atau tidak.
Apa itu Film Porno?
Film porno adalah jenis konten audio-visual yang menampilkan adegan-adegan seksual eksplisit dengan tujuan utama untuk membangkitkan gairah seksual penontonnya. Konten ini biasanya diproduksi untuk konsumsi komersial atau pribadi dan dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, dan agama di banyak masyarakat.
Dalam Islam, menonton atau terlibat dengan konten semacam ini diharamkan karena melanggar prinsip menjaga pandangan (ghadhul bashar) dan menjaga kesucian diri. Selain itu, film porno juga memiliki dampak buruk pada kesehatan mental, hubungan interpersonal, dan moralitas individu.
Hukum Menonton Film Porno dalam Islam
Dalam Islam, menonton film porno jelas diharamkan karena perilaku ini dianggap mendekati zina yang dilarang oleh Allah SWT. Karena biasanya perbuatan zina diawali dari munculnya syahwat.
Dengan menonton film porno akan memicu syahwat dari seseorang yang menontonnya. Hal ini dinilai dapat mendekati kepada perbuatan zina. Larangan mendekati zina ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Isra ayat 32:
َلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًاArtinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Menonton film porno termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan mendekati zina. Hal ini sesuai dengan larangan dalam Surah Al-Isra ayat 32, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat membawa seseorang kepada perbuatan zina. Ini termasuk menonton tayangan yang memicu syahwat.
Perintah untuk Menjaga Pandangan
Meskipun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit larangan menonton film porno, dasar hukumnya jelas tercantum dalam perintah Allah SWT untuk menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَArtinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَArtinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya..."
Perintah ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal haram, termasuk konten pornografi, agar tidak merusak iman dan akhlak.
Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan yang Sudah Menikah
Menonton film porno tetap dilarang, baik bagi individu yang belum menikah maupun pasangan suami istri yang sudah menikah. Larangan ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an untuk menjaga pandangan. Ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan termasuk yang sudah menikah, harus menahan pandangannya dari hal-hal yang haram.
Media seperti layar ponsel, televisi, atau komputer hanya bertindak sebagai perantara, tetapi tidak mengubah hukum perbuatan tersebut. Dengan demikian, pasangan suami istri tetap tidak diperbolehkan untuk menonton film porno karena melanggar aturan syariat, baik dari sisi menjaga pandangan maupun adab dalam hubungan pernikahan.
Cara Berhenti Menonton Film Porno Jika Sudah Kecanduan
Menonton film porno tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak buruk pada moral dan kesehatan jiwa. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan kebiasaan buruk ini:
1. Perbanyak Istighfar
Melihat konten pornografi termasuk perbuatan dosa. Perbanyaklah membaca istighfar untuk memohon ampunan Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 110:
وَمَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهٗ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللّٰهَ يَجِدِ اللّٰهَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًاArtinya: Barang siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Menjaga Pandangan
Langkah kedua adalah melatih ghadhul bashar atau menjaga pandangan dari hal-hal yang haram. Dengan menonton film dewasa, seseorang sebenarnya sedang memancing hawa nafsu yang tidak semestinya. Oleh karena itu, hindari melihat hal-hal yang memicu syahwat, baik secara langsung maupun melalui media.
3. Sibukkan Diri dengan Beribadah
Sibukkan diri dengan berbagai ibadah, seperti sholat, membaca Al-Qur'an, hingga berpuasa. Rasulullah SAW juga menganjurkan puasa sebagai cara untuk mengendalikan syahwat. Dengan memperbanyak ibadah, hati menjadi lebih tenang, dan dorongan untuk melakukan hal-hal buruk akan berkurang.
Menonton film porno adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dianggap mendekati zina dan dapat merusak akhlak serta moral. Larangan ini berlaku untuk semua, baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Penting bagi umat Islam untuk menjaga pandangan dan menjauhi hal-hal yang dapat memicu syahwat.
Selain itu, bagi mereka yang telah terjebak dalam kebiasaan ini, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk berhenti, seperti memperbanyak istighfar, menjaga pandangan, dan menyibukkan diri dengan ibadah. Dengan usaha yang sungguh-sungguh dan memohon pertolongan Allah SWT, kebiasaan buruk ini dapat dihentikan demi menjaga kesucian diri dan meningkatkan keimanan.