Skip to main content

Cara Menghindari Debt Collector Kendaraan Bermotor

Cara Menghindari Debt Collector Kendaraan Bermotor

Lantas bagaimana cara menghindari debt collector? Tidak ada yang bisa kamu lakukan kecuali dengan cara-cara yang tidak pernah kamu ketahui sebelumnya

Daftar isi
Baca Juga

Pernah berhadapan dengan debt collector? Semoga tidak! Tapi jika kamu memiliki cicilan kendaraan yang penagihannya diserahkan ke pihak ketiga oleh bank atau leasing, bersiaplah untuk berurusan dengan debt collector.

Cara Menghindari Debt Collector Kendaraan Bermotor

Jika kamu sudah berurusan dengan para debt collector ini, kamu tidak berhadapan dengan 1 orang saja, tapi lebih dari 2, bahkan 5 orang yang siap mengincar kamu dan kendaraan kamu.

Lantas bagaimana cara menghindari debt collector? Tidak ada yang bisa kamu lakukan kecuali dengan cara-cara yang tidak pernah kamu ketahui sebelumnya dan ini mungkin cara teraman yang bisa kamu lakukan.

Debt Collector (DC) adalah pihak yang bertugas menagih cicilan kendaraan bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.

Sekilas tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 ini yaitu mengatur tentang jaminan atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak (yang tidak dapat dibebani hak tanggungan) sebagai jaminan atas suatu utang. Berikut adalah beberapa poin penting dalam undang-undang ini:

1. Pengertian Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (misalnya kendaraan bermotor) atau benda tidak bergerak yang tetap dalam penguasaan debitur, tetapi hak kepemilikannya dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan utang.

2. Proses Pendaftaran Fidusia

Jaminan fidusia wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Setelah didaftarkan, penerima fidusia (kreditur atau leasing) memiliki hak eksekusi jika debitur gagal membayar.

3. Hak dan Kewajiban Debitur serta Kreditur

Debitur tetap dapat menggunakan barang yang dijaminkan meskipun hak kepemilikan berada pada kreditur. Kreditur tidak boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan hukum.

4. Eksekusi Jaminan Fidusia

Jika debitur gagal membayar cicilan, kreditur bisa mengeksekusi jaminan fidusia. Eksekusi harus dilakukan melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa sertifikat fidusia bisa dianggap sebagai tindakan ilegal.

5. Sanksi Hukum

Jika kreditur menarik kendaraan tanpa sertifikat fidusia yang sah, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan dan bisa diproses hukum. Begitu juga debitur yang dengan sengaja menghilangkan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia bisa dikenai sanksi hukum.

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia. Jika ingin melihat isi lengkapnya, kamu bisa merujuk ke situs resmi pemerintah atau Kementerian Hukum dan HAM.

Nah sekarang mulai paham dikit kan mengenai aturan transaksi yang satu ini? Meskipun sudah ada undang-undangnta, ternyata dalam praktiknya, banyak debt collector yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Beberapa di antaranya menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan tindakan kasar terhadap debitur yang menunggak cicilan. Hal ini tentu meresahkan banyak pihak dan membuat debitur berusaha menghindari mereka.

Agar tidak menjadi korban tindakan semena-mena dari oknum debt collector, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari atau menghadapi mereka dengan aman. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diterapkan untuk melindungi diri dan kendaraan dari penarikan sepihak.

Berikut ini adalah beberapa cara menghindari debt collector yang kerap bertindak di luar prosedur:

1. Periksa Identitas Debt Collector

Sebelum berinteraksi dengan debt collector, dimanapun, pastikan mereka benar-benar berasal dari perusahaan leasing resmi. Mintalah kartu identitas dan surat tugas yang sah sebagai bukti legalitas mereka.

Jika mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang valid, ada kemungkinan mereka adalah DC ilegal atau preman berkedok penagih utang yang mengganggu kamu.

2. Rekam dan Dokumentasikan Setiap Percakapan

Saat berhadapan dengan DC, sebaiknya rekam tindakan dan percakapan atau catat segala bentuk komunikasi yang terjadi. Dokumentasi ini dapat menjadi bukti apabila terdapat pelanggaran prosedur, seperti ancaman atau tindakan kasar dari pihak penagih. Jika diperlukan, bukti ini bisa digunakan saat melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

3. Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Terjadi Intimidasi

Jika debt collector bertindak kasar, mengancam, atau melakukan kekerasan, segera laporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri.

Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan jika ditemukan unsur pelanggaran dalam proses penagihan. Perhatikan juga kalau berurusan dengan kepolisian, jangan memberikan imbalan dalam bentuk apapun sebelum dan sesudah pelaporan.

4. Hubungi Perusahaan Leasing

Jika ada tindakan debt collector yang tidak sesuai aturan atau membuat Anda merasa tidak nyaman, segera hubungi pihak leasing. Tanyakan mengenai legalitas mereka dan laporkan jika ada tindakan di luar prosedur.

Leasing yang profesional seharusnya menindaklanjuti keluhan pelanggan dengan cepat.

5. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Ketika menghadapi debt collector, tetaplah tenang dan jangan panik. Kendalikan emosi agar dapat berpikir jernih. Tanyakan secara detail alasan mereka menagih dan pastikan semua pembicaraan berjalan dengan baik.

6. Gunakan Plat Nomor Palsu dan Simpan yang Asli

Sebagai langkah pencegahan, beberapa orang memilih untuk menggunakan plat nomor palsu saat berkendara. Namun, penting untuk selalu membawa plat nomor asli di dalam kendaraan. Jika ada pemeriksaan dari pihak kepolisian, Anda bisa menunjukkan plat asli sebagai bukti kepemilikan sah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa lebih siap dalam menghadapi debt collector yang kerap bertindak di luar batas. Jangan ragu untuk meminta perlindungan hukum jika mengalami tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga...